DPR Bahas RUU Danantara, Ada Peluang Kementerian BUMN Dibubarkan

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut ada potensi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihapus dalam rencangan INITOGEL Undang-Undang Daya Nagata Nusantara (RUU Danantara).

Diketahui, RUU Danantara dan RUU BUMN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menjelaskan, RUU BUMN diusulkan karena formatnya kini telah berubah dan kinerjanya diambil alih Danantara. Dengan demikian, menurut dia, ke depan BUMN berpeluang akan ditiadakan.

“Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kementerian BUMN nya mungkin sudah nggak ada kan,” kata Bob usai rapat Baleg, Kamis (18/9/2025).

Bisa Jadi Badan

Menurut Bob, dengan adanya RUU Danantara dan BUMN maka membuka peluang keduanya dilebur atau berubah menjadi badan atau tak lagi berbentuk kementerian. “Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa,” kata Bob.

Sebelumnya, Baleg DPR telah menetapkan daftar revisi atau rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026.

Baleg DPR menetapkan sebanyak 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025, dan 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026. Sedangkan jumlah RUU jangka menengah sebanyak 198.

Sumber : Tempo88.id