Prancis Terapkan Larangan Merokok di Pantai hingga Halte Bus pada 29 Juni 2025

Paris – Prancis akan melarang merokok di pantai dan di taman, kebun umum, serta halte bus mulai Minggu (29/6/2025).

Dekrit yang diterbitkan dalam lembaran resmi pemerintah pada Sabtu (28/6) itu juga akan melarang merokok di luar INITOGEL perpustakaan, kolam renang, dan sekolah, dengan tujuan melindungi anak-anak dari bahaya asap rokok.

Para pelanggar larangan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro atau sekitar Rp2,5 juta. Namun, dekrit tersebut tidak menyebutkan soal rokok elektrik. Demikian seperti dilansir CNA.

“Tembakau harus lenyap dari tempat-tempat yang terdapat anak-anak,” kata Menteri Kesehatan dan Keluarga Catherine Vautrin pada Mei lalu, sambil menekankan “hak anak-anak untuk menghirup udara yang bersih.”

Teras kafe tidak termasuk dalam larangan ini.

Sekitar 75.000 orang diperkirakan meninggal setiap tahunnya di Prancis akibat komplikasi yang terkait dengan konsumsi tembakau.

Menurut sebuah survei opini terbaru, enam dari sepuluh warga Prancis atau 62 persen mendukung larangan merokok di tempat umum.

Sumber : Tempo88.id